Head line News KMPP UNY

Info kegiatan KMPP UNY selalu kami update pada IG official kami kmpp_uny ------------ Materi Sosialisasi Kampus 2016 laman Download ------------ Harap semua anggota KMPP mengisi form Angket KMPP Jika belum silahkan klik Pendaftaran ------------ Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pengurus KMPP UNY 2016 atau di instagram kami @kmpp_uny

Galeri KMPP UNY

AD / ART KMPP Yogyakarta


 UNDUH EKSTENSI WORD AD/ART
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ANGGARAN DASAR
KELUARGA MAHASISWA PELAJAR PATI YOGYAKARTA
(AD-KMPP JOGJA)


PEMBUKAAN

Bahwa para Mahasiswa Pelajar yang bertempat tinggal dalam daerah Pati menyadari akan pentingnya kerjasama antar para Mahasiswa Pelajar pada umumnya dan masyarakat pada khususnya, serta ikut mendorong memajukan ilmu pengetahuan dalam suasana kekeluargaan untuk kesejahteraan kehidupan Mahasiswa Pelajar dalam mengabdikan diri kepada masyarakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut kami saling membantu, menghormati dan hidup rukun dalam suasana kekeluargaan
Maka atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami masing-masing telah menyetujui Pembukaan ini untuk mendirikan suatu organisasi tetap yang dikenal dengan nama “Keluarga Mahasiswa Pelajar Pati” dan dengan ini pula menetapkan Anggaran Dasar Organisasi.

BAB I
Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan

Pasal 1
Organisasi ini bernama Keluarga Mahasiswa Pelajar Pati, di singkat KMPP.

Pasal 2
Keluarga Mahasiswa Pelajar Pati didirikan di Yogyakarta sejak disahkan Keluarga Mahasiswa Pati (KMP) pada tanggal 31 Desember 1959 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Keluarga Mahasiswa Pelajar Pati berkedudukan di Yogyakarta.

BAB II
Dasar, Azas, dan Sifat

Pasal 4
Keluarga Mahasiswa Pelajar Pati berdasarkan dasar filsafat Negara, filsafat hidup bangsa dan moral Pancasila.

Pasal 5
Dalam pemeliharaan kepentingan dan tata tertib Mahasiswa Pelajar, KMPP Yogyakarta bekerja dan bergerak berazaskan kekeluargaan.

Pasal 6
KMPP Yogyakarta merupakan organisasi lokal yang memperjuangkan kepentingan Mahasiswa Pelajar yang berasal dari daerah Pati.


BAB III
Tujuan dan Usaha

Pasal 7
1.      Organisasi KMPP Yogyakarta bertujuan kerjasama dalam lapangan Ilmu pengetahuan dan Dalam berbagai lapangan kehidupan Mahasiswa Relajar.
2.      Ikut membina terbentuknya Manusia Akademis untuk berbakti kepada Daerah, Bangsa dan Negara demi tercapainya masyarakat adil dan makmur yang diridloi oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 8
Segala bentuk kegiatan aktif maupun pasif yang sesuai dengan dasar, azas dan sifat bagi Keluarga Mahasiswa Pelajar Pati serta berguna untuk tercapainya tujuan organisasi.

BAB IV
Keanggotaan

Pasal 9
Anggota KMPP Yogyakarta terdiri dari:
1.      Anggota Biasa
2.      Anggota Muda
3.      Anggota Kehormatan


BAB V
Badan-badan Perlengkapan

Pasal 10
Kekuasaan tertinggi ada pada Musyawarah Anggota KMPP Yogyakarta

Pasal 11
Pimpinan pelaksanaan ada pada alat organisasi KMPP Yogyakarta, yang dilaksanakan:
1.      Dewan Pengurus Harian
2.      Departemen-departemen (seksi-seksi)
3.      Panitia-panitia khusus yang dibentuk



BAB VI
Perbendaharaan

Pasal 12
Perbendaharaan KMPP Yogyakrta ialah semua harta kekayaan yang menjadi milik organisasi.
Pasal 13
Perbendaharaan KMPP Yogyakarta diperoleh dari:
1.      Uang pangkal dan uang iuran anggota.
2.      Usaha-usaha yang syah dan halal, baik tatap maupun tidak tetap yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan dasar, azas, sifat dan tujuan organisasi.


BAB VII
Bendera dan Lambang

Pasal 14
Bendera KMPP Yogyakarta adalah suatu bendera yang mencerminkan dasar, azas, sifat dan tujuan organisasi.

Pasal 15
Lambang KMPP Yogyakarta adalah suatu lambang yang mencerminkan cirri khas daerah.


BAB VII
Perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga

Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh/dalam siding musyawarah anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah peserta yang hadir dalam musyawarah.




Pasal 17
Keputusan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini syah bila disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 (dua per tiga) jumlah peserta yang hadir dalam musyawarah.


Bab IX
Aturan Tambahan

Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga dan dalam ketentuan-ketentuan tersendiri, asalkan tidak bertentangan dengan isi dan jiwa Anggaran Dasar.


BAB X
Penutup

Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada saat disyahkannya.



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA MAHASISWA PELAJAR PATI YOGYAKARTA
(ART - KMPP JOGJA)
 


BAB I
Keanggotaan

Pasal 1
Anggota KMPP-Yogyakarta ialah:
1.      Pelajar dan Mahasiswa yang sedang melanjutkan pendidikannya di Yogyakarta, yang orang tuanya berada/menetap di Pati atau pernah di Pati
2.      Pelajar dan Mahasiswa yang sedang melanjutkan pendidikannya di Yogyakarta, yang pernah menetap di Pati.
3.      Mereka yang tersebut dalam ayat 1 dan ayat 2 di atas yang telah mencapai gelar kesarjanaannya, sampai tenggang waktu satu tahun.
4.      Anggota muda, anggota biasa dan anggota kehormatan.

Pasal 2
1.      Anggota muda adalah para siswa yang masih duduk di bangku sekolah lanjutan
2.      Anggota biasa adalah Mahasiswa dan siswa SLTA yang telah menjadi anggota minimal satu tahun
3.      Anggota kehormatan adalah para alumni, donatur dan orang-orang yang dianggap berjasa kepada KMPP yang diangkat dan disetujui oleh musyawarah anggota.

 Pasal 3
Hak Anggota
1.      Anggota biasa berhak memilih dan dipilih, mengeluarkan pendapat, mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan kepada pengurus.
2.      Anggota muda berhak memilih, mengajukan usul-usul kepada pengurus
3.      Anggota kehormatan hanya berhak mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan kepada pengurus.

Pasal 4
Kewajiban Anggota
1.      Setiap anggota berkewajiban untuk mentaati AD/Art yang telah disepakati.
2.      Anggota muda/biasa berkewajiban untuk memupuk, memelihara dalam memajukan organisasi.

Pasal  5
Keanggotaan KMPP hilang jika:
1.      Meninggal dunia.
2.      Atas permintaan sendiri.
3.      Melanggar ketentuan yang berlaku.
4.      Anggota muda/anggota biasa yang tidak lagi mempunyai identitas pelajar atau mahasiswa.

Pasal 6
Sanksi
1.      Segala pelanggaran terhadap AD/ART dan ketetntuan lainnya yang berlaku, dapat dikenakan sangsi peringatan, pemecatan sementara, pemecatan.
2.      Setiap anggota yang dikenakan sanksi peringatan dan pemecatan sementara kehilangan haknya dipilih selama sanksi berlangsung.

Pasal 7
Pembelaan dan Pemulihan
1.      Setiap anggota yang dikenakan sanksi berhak mengajukan pembelaan
2.      Pemulihan anggota yang dipecat dapat dilakukan oleh pengurus KMPP atas intruksi musyawarah anggota


BAB II
Badan-badan Perlengkapan

Pasal 8
Fungsi
Dewan Pengurus Harian merupakan badan executive yang tertinggi di dalam lingkungan KMPP, yang mewujudkan dan mengembangkan seluruh aspirasi, kepribadian mahasiswa pelajar.

Pasal 9
Hak Dewan Pengurus Harian
1.      Meminta laporan kegiatan dari departemen-departemen (seksi-seksi)
2.      Mengadakan hubungan baik dengan lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan.
3.      Menbentuk badan-badan perlengkapan disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 10
Kewajiban Dewan Pengurus Harian
1.      Bertanggung jawab kepada musayawarah anggota
2.      Wajib memberikan laporan pertangguung jawaban setelah masa kerjanya berakhir atau sewaktu-waktu bila diminta Musyawarah Anggota.
3.      Mengumumkan kepada seluruh anggota tentang keputusan –keputusan, perubahan-perubahan dan segala hal yang ada hubungannnya dengan KMPP.

Pasal 11
Dewan Pengurus Harian terdiri dari:
1.      Ketua Umum
2.      Wakil Ketua
3.      Sekretaris
4.      Wakil Sekretaris
5.      Bendahara

Pasal 12
Yang dapat dipilai sebagai Dewan Pengurus Harian adalah anggota biasa yang telah menjadi anggota sekurang-kurangnya satu tahun.

Pasal 13
Pelaksanaan Tanggung Jawab
1.      Personalia Dewan Pengurus Harian harus sudah terbentuk dalam tenggang waktu 1 minggu  sejak terpilihnya formatur.
2.      Dewan Pengurus Harian yang baru tugasnya (menjalankan tugasnya) segera setelah dilakukan serah terima dengan Pengurus Harian yang lama.
3.      Selambat-lambatnya lima belas hari setelah Pengurus Harian terbentuk, Pengurus Harian yang lama harus mengadakan serah terima dengan Pengurus Harian yang baru.

Pasal 14
Masa Jabatan  
1.      Dewan Pengurus dengan tenggang satu tahun.
2.      Pergantian Dewan Pengurus akan dilaksanakan (diselenggarakan) dengan musyawarah dan mufakat yang lazim dipakai dalam demokrasi Pancasila.

BAB III
Syarat-syarat Keanggotaan

Pasal 15
Anggota Badan Perlengkapan KMPP harus beragama/berkeTuhanan Yang Maha Esa dan berkomitmen pada organisasi.


BAB IV
Kekuasaan

Pasal 16
Musayawarah anggota adalah lembaga musyawarah tertinggi yang diadakan sekurang-kurngnya 1 (satu) kali dalam kepengurusan

Pasal 17
Peserta musyawarah anggota adalah Dewan pengurus Harian, semua anggota KMPP dan para undangan yang ditentukan oleh Dewan Pengurus Harian.

Pasal 18
Pimpinan musyawarah anggota dipilih dalam siding pleno musyawarah dan bertanggung jawab atas kelancaran jalannya persidangan.

Pasal 19
Materi musywarah anggota ditetapkan dalam musyawarah kerja.

Pasal 20
Keputusan Musaywarah
1.      Musywarah anggota syah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota yang ada
2.      Musyawarah anggota dilaksanakan dan semua keputusan-keputusan syah dan mengikat
3.      Keputusan syah apbila disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) suara dalam siding pleno yang hadir.

Pasal 21
Musyawarah anggota dapat diadakan atas inisiatif lebih dari setengah dati jumlah anggota atau jika pengurus harian menghendaki adanya musaywarah.


BAB V
Sistem Pemilihan Pengurus

Pasal 22
Sistem Pemilihan Pengurus adalah sebagai berikut:
1.      Sistem yang dipergunakan untuk Dewan Pengurus Harian adalah sistem formatur.
2.      Mekanisme kerja formatur, diatur oleh musyawarah anggota.    


BAB VI
Musyawarah Kerja

Pasal 23
Musyawarah klerja adalah musyawarah Dewan Pengurus Harian dan Departemen-departemen (seksi-seksi)
Pasal 24
Kebijaksanaan Dalam Musaywarah Kerja
1.      Musyawarah kerja menetapkan materi-materi Musyawarah Anggota selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah anggota diadakan.
2.      Dalam keadaan mendesak, musywarah kerja berhak mengambil kebijaksanaan dselama tidak bertentangan dengan AD/ART
.

BAB VII
Penafsiran

Pasal 25
Segala sesuatu yang ada di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini yang akan menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.
Tafsirannya ditetapkan dan diputuskan oleh Musyawrah Anggota sendiri atau atas usul Pengurus harian.


BAB VIII
Aturan Tambahan

Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut di dalam ketentuam-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan jiwa Anggran Dasar/Anggran Rumah Tangga.



BAB IX
Penutup

Pasal 27
Peraturan Rumah Tangga ini mulai berlaku pada hari disyahkan.


                           Ditetapkan/disyahkan                : Di Yogyakarta
                           Pada tanggal                              : 15 Desember 2013

Musyawarah Besar VI KMPP Jogja
Pimpinan Sidang




(………………….. )                    (………………….)
 Wk. Pim. Sidang                          Pimpinan Sidang



           
(……………….)
Notulensi



Leave a Reply