AD / ART KMPP Yogyakarta
UNDUH EKSTENSI WORD AD/ART
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ANGGARAN DASAR
KELUARGA
MAHASISWA PELAJAR PATI YOGYAKARTA
(AD-KMPP
JOGJA)
PEMBUKAAN
Bahwa para Mahasiswa Pelajar yang bertempat
tinggal dalam daerah Pati menyadari akan pentingnya kerjasama antar para
Mahasiswa Pelajar pada umumnya dan masyarakat pada khususnya, serta ikut
mendorong memajukan ilmu pengetahuan dalam suasana kekeluargaan untuk
kesejahteraan kehidupan Mahasiswa Pelajar dalam mengabdikan diri kepada
masyarakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut kami saling
membantu, menghormati dan hidup rukun dalam suasana kekeluargaan
Maka atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami
masing-masing telah menyetujui Pembukaan ini untuk mendirikan suatu organisasi
tetap yang dikenal dengan nama “Keluarga Mahasiswa Pelajar Pati” dan dengan ini
pula menetapkan Anggaran Dasar Organisasi.
BAB I
Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
Organisasi ini bernama Keluarga Mahasiswa Pelajar Pati,
di singkat KMPP.
Pasal 2
Keluarga Mahasiswa Pelajar Pati didirikan di Yogyakarta
sejak disahkan Keluarga Mahasiswa Pati (KMP) pada tanggal 31 Desember 1959
sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Keluarga Mahasiswa Pelajar Pati berkedudukan di
Yogyakarta.
BAB II
Dasar, Azas, dan Sifat
Pasal 4
Keluarga Mahasiswa Pelajar Pati berdasarkan dasar
filsafat Negara, filsafat hidup bangsa dan moral Pancasila.
Pasal 5
Dalam pemeliharaan kepentingan dan tata tertib Mahasiswa
Pelajar, KMPP Yogyakarta bekerja dan bergerak berazaskan kekeluargaan.
Pasal 6
KMPP Yogyakarta merupakan organisasi lokal yang
memperjuangkan kepentingan Mahasiswa Pelajar yang berasal dari daerah Pati.
BAB III
Tujuan dan Usaha
Pasal 7
1.
Organisasi KMPP
Yogyakarta bertujuan kerjasama dalam lapangan Ilmu pengetahuan dan Dalam
berbagai lapangan kehidupan Mahasiswa Relajar.
2.
Ikut membina terbentuknya
Manusia Akademis untuk berbakti kepada Daerah, Bangsa dan Negara demi
tercapainya masyarakat adil dan makmur yang diridloi oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 8
Segala bentuk kegiatan aktif maupun pasif yang sesuai
dengan dasar, azas dan sifat bagi Keluarga Mahasiswa Pelajar Pati serta berguna
untuk tercapainya tujuan organisasi.
BAB IV
Keanggotaan
Pasal 9
Anggota KMPP Yogyakarta terdiri dari:
1.
Anggota Biasa
2.
Anggota Muda
3.
Anggota Kehormatan
BAB V
Badan-badan Perlengkapan
Pasal 10
Kekuasaan tertinggi ada
pada Musyawarah Anggota KMPP Yogyakarta
Pasal 11
Pimpinan pelaksanaan ada pada alat organisasi KMPP
Yogyakarta, yang dilaksanakan:
1.
Dewan Pengurus Harian
2.
Departemen-departemen (seksi-seksi)
3.
Panitia-panitia khusus yang dibentuk
BAB
VI
Perbendaharaan
Pasal 12
Perbendaharaan
KMPP Yogyakrta ialah semua harta kekayaan yang menjadi milik organisasi.
Pasal
13
Perbendaharaan
KMPP Yogyakarta diperoleh dari:
1.
Uang pangkal dan uang
iuran anggota.
2.
Usaha-usaha yang syah dan
halal, baik tatap maupun tidak tetap yang tidak mengikat dan tidak bertentangan
dengan dasar, azas, sifat dan tujuan organisasi.
BAB VII
Bendera dan Lambang
Pasal 14
Bendera KMPP Yogyakarta adalah suatu bendera yang
mencerminkan dasar, azas, sifat dan tujuan organisasi.
Pasal 15
Lambang KMPP Yogyakarta adalah suatu lambang yang
mencerminkan cirri khas daerah.
BAB VII
Perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hanya
dapat dilakukan oleh/dalam siding musyawarah anggota yang dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah peserta yang hadir dalam musyawarah.
Pasal 17
Keputusan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
ini syah bila disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 (dua per tiga) jumlah
peserta yang hadir dalam musyawarah.
Bab IX
Aturan Tambahan
Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan
diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga dan dalam
ketentuan-ketentuan tersendiri, asalkan tidak bertentangan dengan isi dan jiwa
Anggaran Dasar.
BAB X
Penutup
Anggaran Dasar ini mulai
berlaku pada saat disyahkannya.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA MAHASISWA PELAJAR PATI YOGYAKARTA
(ART - KMPP JOGJA)
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
Anggota KMPP-Yogyakarta ialah:
1.
Pelajar dan Mahasiswa
yang sedang melanjutkan pendidikannya di Yogyakarta, yang orang tuanya
berada/menetap di Pati atau pernah di Pati
2.
Pelajar dan Mahasiswa
yang sedang melanjutkan pendidikannya di Yogyakarta, yang pernah menetap di
Pati.
3.
Mereka yang tersebut
dalam ayat 1 dan ayat 2 di atas yang telah mencapai gelar kesarjanaannya,
sampai tenggang waktu satu tahun.
4.
Anggota muda, anggota biasa dan anggota
kehormatan.
Pasal 2
1.
Anggota muda adalah para
siswa yang masih duduk di bangku sekolah lanjutan
2.
Anggota biasa adalah
Mahasiswa dan siswa SLTA yang telah menjadi anggota minimal satu tahun
3.
Anggota kehormatan adalah
para alumni, donatur dan orang-orang yang dianggap berjasa kepada KMPP yang
diangkat dan disetujui oleh musyawarah anggota.
Pasal
3
Hak Anggota
1.
Anggota biasa berhak memilih dan dipilih,
mengeluarkan pendapat, mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan kepada
pengurus.
2.
Anggota muda berhak memilih, mengajukan
usul-usul kepada pengurus
3.
Anggota kehormatan hanya berhak mengeluarkan
pendapat dan mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan kepada pengurus.
Pasal
4
Kewajiban
Anggota
1.
Setiap anggota berkewajiban untuk mentaati
AD/Art yang telah disepakati.
2.
Anggota muda/biasa berkewajiban untuk memupuk,
memelihara dalam memajukan organisasi.
Pasal 5
Keanggotaan KMPP hilang jika:
1.
Meninggal dunia.
2.
Atas permintaan sendiri.
3.
Melanggar ketentuan yang berlaku.
4.
Anggota muda/anggota biasa yang tidak lagi
mempunyai identitas pelajar atau mahasiswa.
Pasal
6
Sanksi
1.
Segala pelanggaran terhadap AD/ART dan
ketetntuan lainnya yang berlaku, dapat dikenakan sangsi peringatan, pemecatan
sementara, pemecatan.
2.
Setiap anggota yang dikenakan sanksi
peringatan dan pemecatan sementara kehilangan haknya dipilih selama sanksi
berlangsung.
Pasal
7
Pembelaan
dan Pemulihan
1.
Setiap anggota yang dikenakan sanksi berhak
mengajukan pembelaan
2.
Pemulihan anggota yang dipecat dapat dilakukan
oleh pengurus KMPP atas intruksi musyawarah anggota
BAB II
Badan-badan Perlengkapan
Pasal 8
Fungsi
Dewan Pengurus Harian merupakan badan executive yang
tertinggi di dalam lingkungan KMPP, yang mewujudkan dan mengembangkan seluruh
aspirasi, kepribadian mahasiswa pelajar.
Pasal
9
Hak
Dewan Pengurus Harian
1.
Meminta laporan kegiatan dari departemen-departemen
(seksi-seksi)
2.
Mengadakan hubungan baik dengan lembaga
pemerintahan maupun non pemerintahan.
3.
Menbentuk badan-badan
perlengkapan disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal
10
Kewajiban
Dewan Pengurus Harian
1.
Bertanggung jawab kepada musayawarah anggota
2.
Wajib memberikan laporan pertangguung jawaban
setelah masa kerjanya berakhir atau sewaktu-waktu bila diminta Musyawarah
Anggota.
3.
Mengumumkan kepada seluruh anggota tentang
keputusan –keputusan, perubahan-perubahan dan segala hal yang ada hubungannnya
dengan KMPP.
Pasal 11
Dewan Pengurus Harian terdiri dari:
1.
Ketua Umum
2.
Wakil Ketua
3.
Sekretaris
4.
Wakil Sekretaris
5.
Bendahara
Pasal 12
Yang
dapat dipilai sebagai Dewan Pengurus Harian adalah anggota biasa yang telah
menjadi anggota sekurang-kurangnya satu tahun.
Pasal
13
Pelaksanaan
Tanggung Jawab
1.
Personalia Dewan Pengurus Harian harus sudah terbentuk
dalam tenggang waktu 1 minggu sejak
terpilihnya formatur.
2.
Dewan Pengurus Harian yang baru tugasnya
(menjalankan tugasnya) segera setelah dilakukan serah terima dengan Pengurus
Harian yang lama.
3.
Selambat-lambatnya lima belas hari setelah
Pengurus Harian terbentuk, Pengurus Harian yang lama harus mengadakan serah
terima dengan Pengurus Harian yang baru.
Pasal
14
Masa
Jabatan
1.
Dewan Pengurus dengan tenggang satu tahun.
2.
Pergantian Dewan Pengurus akan dilaksanakan
(diselenggarakan) dengan musyawarah dan mufakat yang lazim dipakai dalam
demokrasi Pancasila.
BAB
III
Syarat-syarat
Keanggotaan
Pasal 15
Anggota
Badan Perlengkapan KMPP harus beragama/berkeTuhanan Yang Maha Esa dan
berkomitmen pada organisasi.
BAB
IV
Kekuasaan
Pasal 16
Musayawarah
anggota adalah lembaga musyawarah tertinggi yang diadakan sekurang-kurngnya 1
(satu) kali dalam kepengurusan
Pasal 17
Peserta
musyawarah anggota adalah Dewan pengurus Harian, semua anggota KMPP dan para
undangan yang ditentukan oleh Dewan Pengurus Harian.
Pasal 18
Pimpinan
musyawarah anggota dipilih dalam siding pleno musyawarah dan bertanggung jawab
atas kelancaran jalannya persidangan.
Pasal
19
Materi
musywarah anggota ditetapkan dalam musyawarah kerja.
Pasal
20
Keputusan
Musaywarah
1.
Musywarah anggota syah apabila dihadiri oleh
2/3 (dua per tiga) jumlah anggota yang ada
2.
Musyawarah anggota dilaksanakan dan semua
keputusan-keputusan syah dan mengikat
3.
Keputusan syah apbila disetujui oleh lebih
dari 2/3 (dua per tiga) suara dalam siding pleno yang hadir.
Pasal 21
Musyawarah
anggota dapat diadakan atas inisiatif lebih dari setengah dati jumlah anggota
atau jika pengurus harian menghendaki adanya musaywarah.
BAB
V
Sistem
Pemilihan Pengurus
Pasal
22
Sistem
Pemilihan Pengurus adalah sebagai berikut:
1.
Sistem yang dipergunakan
untuk Dewan Pengurus Harian adalah sistem formatur.
2.
Mekanisme kerja formatur,
diatur oleh musyawarah anggota.
BAB VI
Musyawarah Kerja
Pasal 23
Musyawarah klerja adalah musyawarah Dewan Pengurus Harian
dan Departemen-departemen (seksi-seksi)
Pasal
24
Kebijaksanaan
Dalam Musaywarah Kerja
1.
Musyawarah kerja menetapkan materi-materi
Musyawarah Anggota selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah anggota
diadakan.
2.
Dalam keadaan mendesak, musywarah kerja berhak
mengambil kebijaksanaan dselama tidak bertentangan dengan AD/ART
.
BAB
VII
Penafsiran
Pasal 25
Segala
sesuatu yang ada di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini yang akan
menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.
Tafsirannya
ditetapkan dan diputuskan oleh Musyawrah Anggota sendiri atau atas usul
Pengurus harian.
BAB
VIII
Aturan
Tambahan
Pasal 26
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut di
dalam ketentuam-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan jiwa
Anggran Dasar/Anggran Rumah Tangga.
BAB
IX
Penutup
Pasal
27
Peraturan Rumah Tangga ini mulai berlaku pada hari
disyahkan.
Ditetapkan/disyahkan : Di Yogyakarta
Pada
tanggal : 15
Desember 2013
Musyawarah Besar VI KMPP Jogja
Pimpinan Sidang
(………………….. ) (………………….)
Wk.
Pim. Sidang Pimpinan Sidang
(……………….)
Notulensi